PUTARAN II MENUJU NTT 01 TANGGAL 15 MEI 2013

Rabu, 31 Juli 2013

KPU TETAPKAN 947 DCS DPD

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 33 Provinsi sebanyak 947 orang. KPU juga sudah mengumumkan nama-nama DCS tersebut di website untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. 

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (29/7) meminta masyarakat untuk dapat mencermati DCS DPD tersebut. Masyarakat diberi waktu memberikan masukan dan tanggapan mulai dari 25 Juli sampai 5 Agustus 2013.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa para calon anggota legislatif baik yang akan duduk di DPR maupun DPD benar-benar berkualitas dan bebas dari segala masalah administratif. Karenanya, masukan dan tanggapan dari masyarakat sangat dibutuhkan,” ujar Ferry.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan membantu penyebarluasan informasi DCS DPD tersebut di daerahnya masing-masing. Menurut Ferry hal itu penting untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan tracking terhadap profil setiap kandidat.

“Biasanya kan para calon anggota DPD berasal dari daerah yang sama dengan daerah yang akan diwakilinya. Nah, masyarakat di sana otomatis lebih tahu dengan profil kandidat tersebut. Kita berharap masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara maksimal,” ujarnya.

Menurut Ferry masukan dan tanggapan itu terbatas pada hal-hal yang menyangkut syarat administratif seperti keabsahan ijazah, pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD dan lain sebagainya. Hal itu sesuai dengan penjelasan pasal 73 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012.

Dalam penjelasan pasal itu menegaskan bahwa yang dimaksud dengan masukan dan tanggapan masyarakat itu berkaitan dengan persyaratan administrasi calon. “Di luar itu, KPU tidak akan merespons. Masukan dan tanggapan juga harus disertai identitas diri yang jelas. KPU tidak akan menerima dan merespons surat kaleng,” ujarnya.  

Ferry mengatakan masukan dan tanggapan masyarakat akan diklarifikasi kepada kandidat dari tanggal 6 sampai 12 Agustus 2013. Proses klarifikasi akan dibantu oleh KPU Provinsi. Kandidat diberi waktu untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU dari tanggal 13 sampai 19 Agustus 2013.

“Karenanya kemungkinan berkurangnya jumlah calon anggota DPD masih bisa terjadi. Jika memang terbukti ada calon yang tidak memenuhi syarat otomatis akan dicoret dan namanya tidak akan muncul lagi dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan antara tanggal 29 sampai 31 Agustus 2013,” ujarnya. (GD)
 
 
   Data DCS DPD dari 33 Provinsi di Indonesia
 
No
Provinsi
Jumlah DCS
1
Aceh
40
2
Sumatera Utara
24
3
Sumatera Barat
25
4
Riau
25
5
Jambi
32
6
Sumatera Selatan
29
7
Bengkulu
19
8
Lampung
26
9
Bangka Belitung
21
10
Kepulauan Riau
15
11
DKI Jakarta
35
12
Jawa Barat
36
13
Jawa Tengah
32
14
Yogyakarta
13
15
Jawa Timur
40
16
Banten
26
17
Bali
41
18
Nusa Tenggara Barat
41
19
Nusa Tenggara Timur
41
20
Kalimantan Barat
35
21
Kalimantan Tengah
18
22
Kalimantan Selatan
17
23
Kalimatan Timur
20
24
Sulawesi Utara
29
25
Sulawesi Tengah
31
26
Sulawesi Selatan
34
27
Sulawesi Tenggara
63
28
Gorontalo
18
29
Sulawesi Barat
25
30
Maluku
24
31
Maluku Utara
32
32
Papua
25
33
Papua Barat
15
Total
947