Jakarta, kpu.co.id. Setelah meloloskan partai Kedaulan Dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu, pada senin 23/03. dan pada 27/03 KPU mengundang partai Besutan Sutiyoso itu.
Anggota KPU, Juri Ardiantoro yang memimpin tahapan sosialisasi kepada PKPI untuk menjelaskan beberapa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014, temasuk tatacara pencalonan anggota DPRD dan DPR srta DPD dan penetapan daerah pemilihan juga alokasi kursi untuk DPD, DPRD dan DPR.
Untuk mengantisipasi seorang mendaftar pada dua daerah pemilihan yang berbeda maka KPU akan membuat Aplikasi, kalu terbukti maka yang bersangkutan akan di Diskualifikasi tandas Juri.
Juri yang adalah mantan Ketua KPU DKI Jakarta juga menguraikan tentang alur proses pencalonan, isu - isi strategis seputar pencalonan, penempatan calon perempuan dan pengajuan bakal calon dan sengketa pencalonan.
Terkait penetapan calon, partai politik wajib hukumnya menyertakan sekurang - kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil.
Urutan penempatan daftar bakal calon setiap tiga orang terpat sekurang - kurangnya satu orang perempuan ujar Juri.
