PUTARAN II MENUJU NTT 01 TANGGAL 15 MEI 2013

Rabu, 03 April 2013

PAHAMI ATURAN, BERIKAN PELAYANAN YANG BAIK

Jakarta, kpu.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, menekankan pentinganya standar pelayanan yang sama saat pelaksanaan tahapan pencalonan. Untuk itu, jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memiliki pemahaman yang sama terhadap segala peraturan yang berkaitan dengan pencalonan.

Penjelasan terkaitan atruran pencalonan kepada partai politik harus sama di semua daerah. Tidak ada Multitafsir terhadap peraturan yang sudah di buat, Terang Husni dalam saat membuka bimbingan teknis pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD di merlyin park, Senin malam (1/4)


Husni meminta agar KPU Provinsi dapat mengelola alur informasi dengan baik, tidak hanya partai politik tetapi dengan KPU Kabupeten/Kota, kami masih mendapati KPU Kabupaten/Kota yang berkomunikasi dengan KPU RI, Tidak hanya Pemilukada tetapi juga tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014, harusnya itu sudah tuntas di KPU Provinsi, ujarnya.
KPU Provinsi, kata Husni harus memperkuat fungsi supervisi ke KPU Kabupaten/Kota, sehingga ada pembagian tugas yang jelas antara KPU RI sebagai regulator, KPU Provinsi sebagai keoordinator dan KPU Kabupaten/Kota sebagai pelaksana, pola ini yang harus kita tingkatkan kualitasnya sehingga kita bekerja efektif.
Husni menyatakan bahwa peserta pemilu 2014, tentunya akan berkomunikasi antar satu daerah dengan daerah yang lain. Adanya perbedaan dalam pelayanan saat pelaksanaan tahapan pencalonan akan memicu problem baru. Maslah - masalah seperti itu harus kita antisipasi dari sekarang, pedoman kerja sudah buat mari kita pahami secara utuh, ujarnya