Jakarta - Di dalam Undang - Undang ada kewajiban Parpol untuk memastikan 30 Persen bakal caleg yang di ajukan adalah perempuan di setiap daerah pemilihan. KPU meningatkan bagi parpol yang tidak mkemuni DCT kelak, yaitu sam sekali tidak dapat mengajukan calek untuk dapil tersebut
.
Peraturan di atur dalam peraturan KPU Nomor 7/2013 dan UU 8/2012 tentang pemilu pasal 58 dan 59 kata Komesiaoner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor BAWASLU Jln MH Tamrin jakarta Pusat 26/3/2013.
Dia meningatkan syarat tersebut wajib dipenuhi oleh setiap partai politik saat pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) yang berlangsung pada tanggal 9 - 22 April 2013. Jika belum di penuhi maka masih ada masa perbaikan.
Konsekwensi apabila tidak memenuhi 30 persen calon perempuan setelah masa perbaikan, maka tidak memenuhi syarat untuk mengajukan caleg di dapil tersebut. Mekanisme pencalonan tersebut ada di Dapil, jadi maksimal mengajukan calon itu 100 persen, nah 30 persen di antaranya perempuan, papar mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
Sementara Komesioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay, menyatakan apabila aturan itu menimbulkan resistensi dan gugatan dari partai politik, hal ini dapat di bantah karena KPU telah mensosialisasikan pada Partai Politik sebelumnya.
Kami siap saja apabila ada gugatan, karena sudah di sepakati dan di konsultasikan sebelumnya. Bahakan Parpol memberikan jalan keluar, ujarnya.
Memang konsultasi ini tidak ada dokumen putusan, tapi dari notulen akan keliatan, bisa saja si A dan si B berbeda, tetapi khusus perempuan di sepakati dan konsekuensi UU yang kamu buat, imbuhnya.
Berikut peraturan KPU nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 11.
Didalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, partai politik wajib memperhatikan.
A. Daftar bakal calon paling banyak 100 Persen dari jumlah dapil daerah pemilihan.
B. Daftar bakal calon menyertakan sekurang - kurangnya 30 Persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan.
C. Nama - nama calon dalamdaftar bakal calon di susun berdasarkan no urut (medel BA)
D. Urutan penempatan daftar bakal calon perempuan sebagaiman di maksud huruf C yaitu setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang - kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
Peraturan KPU itu merupakan turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu abggota DPR, DPD dan DPRD tertuang dalam Pasal 58 dan 59 yang mengatur syarat keterwakilan 30 persen Caleg Perempuan.
