PUTARAN II MENUJU NTT 01 TANGGAL 15 MEI 2013

Rabu, 03 April 2013

KADES TETAP WAJIB MUNDUR JIKA MENCALEG

Jakarta - kpu.co.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tetap mewajibkan Kepala Desa/Wali Negeri yang akan menjadi calon legislatif (Caleg) mundur dari jabatannya. Sebab Kades/Wali Negeri tetap berperan besar dalam pengelolaan pemilu di tingkat Desa.

Pengangkatan Panititia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu atas usul Kepala Desa. Rekapitulasi Pemilu juga digelar di Tingkat Desa. Kalau kepala Desa defenitif dan menjadi caleg, rawan terjadi kecurangan, Terang Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Selasa (2/4).



Memang larangan Kepala Desa/Wali Negeri menjadi caleg tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2012. Tetapi secara tegas Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pelaksana kampanye sesuai pasal 86 ayat 2 hurf g dan (2) huruf h. Waktu pelaksanaan kampanye untuk pemilu 2014 juga sangat panjang sehingga akan sangat sulit mengawasi dan memastikan para kepala desa itu tidak kampanye. Belum lagi jumlah pengawas pemilu lapangan yang sangat terbatas, jika mau fairnya harus mundur, ujar Husni.
untuk caleg perempuan sekurang - kurangnya 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil) KPU tetap pada keputusan, Kuaota itu wajib di penuhi partai politik. Bagi parpol yang tidak dapat memenuhinya, tetap menjadi peserta pemilu di dapil tersebut hanya saja tidak dapat mengajukan caleg.
Kata Husni perolehan suara akan tetap di hitung yang akan di hitung nantinya akan digunakan untuk menhitung suara secara nasional.untuk kebutuhan penentuan partai politik yang lolos paliementary thereshold dan penghitungan suara untuk kepentingan pemilukada.